PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 7
BAB 3 — KRITERIA JENIS DAN OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN
(1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian:
- dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau
- barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan yang dibiayai atau barang dan/ a tau jasa yang berasal dari Hi bah dan/ a tau Pinjaman.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau
diperoleh dari:
- pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman; dan
- selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan
yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman.
