PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat
(1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1).
