Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem
penyampaian secara elektronik, penyampaian:
- Pemberitahuan Kontraktor Utama;
- Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM;
- Permohonan Fasilitas PPh;
- Laporan Realisasi Fasilitas PPh; atau
- permohonan penggantian, pencabutan, dan/ a tau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1),
dilakukan melalui saluran elektronik.
(2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem
penerbitan secara elektronik, penerbitan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Surat Keterangan Tidak Dipungut; atau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh, dilakukan melalui saluran elektronik.
(3) Penggunaan sistem penyampaian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem penerbitan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal sistem penyampaian secara elektronik tidak
dapat diakses yang disebabkan oleh keadaan kahar, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
