Pasal 25
BAB 7 — PENGGANTIAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian,
pembatalan, dan/ atau pencabutan atas:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Surat Keterangan Tidak Dipungut; dan/ atau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh, berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah melakukan penelitian.
(2) Permohonan penggantian, pembatalan, dan/ atau
pencabutan diajukan oleh pihak yang melakukan pemberitahuan, registrasi, atau permohonan untuk memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
(3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diajukan dalam hal terdapat:
- kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung dengan disertai alasan; atau
- perubahan perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) yang mengakibatkan adanya perubahan jangka
waktu pelaksanaan Proyek Pemerintah.
(4) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a tidak termasuk perubahan Kontraktor Utama, atau penambahan jenis dan jumlah barang dan/ a tau jasa.
(5) Atas permohonan penggantian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti; atau
- surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(6) Atas penggantian secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dan ayat (6) berlaku sejak tanggal diterbitkannya dokumen yang pertama kali dilakukan penggantian.
(8) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam hal:
- surat penetapan Nomor Register dibatalkan;
- pihak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5); dan/atau
- terdapat informasi dan/ atau dokumen yang disampaikan dalam Pemberitahuan Kontraktor Utama, Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, atau Permohonan Fasilitas PPh yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal diperoleh data dan/atau informasi bahwa Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman dihentikan.
(10) Ketentuan dan/atau tata cara mengenai penerbitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Pencabutan mengakibatkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku sampai dengan tanggal penghentian Proyek Pemerintah.
(12) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan fasilitas di bi dang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diberikan.
Pasal26
(1) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara memberikan data dan/atau informasi registrasi Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui sistem pertukaran data yang tersedia di lingkungan Kernen terian Keuangan un tuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan.
(2) Penyampaian data dan/ atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara elektronik.
