Pasal 24
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Dalam hal Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang akan memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ atau Pajak Penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pemanfaatan fasilitas dimaksud dilakukan melalui mekanisme Pemberitahuan Kontraktor Utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ a tau Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu:
- memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut;
- memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan
- menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
(3) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti
Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dipersamakan sebagai Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
