PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Contoh format:
- Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1);
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1);
- Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1);
- Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1);
- Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1);
- Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1); J. Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- Lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- dokumen:
- permohonan penggantian, pembatalan, atau pencabutan;
- surat penolakan permohonan se bagaimana dimaksud pada angka 1; dan
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pengganti, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak pengganti, Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, atau Surat Keterangan Fasilitas PPh pengganti, pencabutan, atau pembatalan yang diterbitkan:
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1; atau
- secara jabatan, se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABX
