Pasal 21
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Kontraktor Utama wajib melaporkan Pajak Penghasilan
terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan bersangkutan sesuai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat Pajak Penghasilan terutang yang
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Utama dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (7) huruf a.
(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah Pajak Penghasilan
terutang yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebelumnya, Kontraktor Utama dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).
(4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan selisih lebih jumlah Pajak Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pajak oleh Kontraktor Utama.
