PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 20
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima
Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman yang melakukan pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a wajib:
- membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- menyerahkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama; dan
- melaporkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal:
- bukti pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan tidak dibuat dan Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan; atau
- bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan telah dibuat tetapi Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan, sesuai dengan batas waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/ a tau melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a.
(3) Dalam hal:
- terdapat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan; atau
- terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan, Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman melakukan pembetulan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan melaporkannya dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8).
(4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengakibatkan selisih lebih jumlah pemotongan
dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pajak oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama.
