PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 19
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang:
- dibiayai dengan Hibah Uang dan/ atau Pinjaman, dilakukan dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/ a tau pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman pada saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- diperoleh dari Hibah Barang dan/ atau Jasa, dilakukan dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas Pajak Penghasilan terutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud yang dilakukan melalui/ www.jdih.kemenkeu.go.id
penghitungan dan penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam Surat Pemberitahuan Masa pada masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan.
