Pasal 18
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b harus:
- disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah dalam 1 (satu) tahun pajak; dan
- dilampirkan dalam surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Kon traktor U tama.
(2) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilampiri dengan lembar penghitungan jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa dianggap sebagai Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal penghasilan Kontraktor Utaina dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(4) Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- Surat Pemberitahuan Masa Kontraktor Utama dalam hal pelunasan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan Kontraktor Utama dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- Surat Pemberitahuan Masa Penerima Hibah, Penerima Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dalam hal pelunasan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan Kontraktor Utama dilakukan melalui pemotongan dan/ atau pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman.
(5) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh;
- identitas:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Kontraktor Utama;
- nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan
- nama dan alamat Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman dalam hal pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa;
- tahun pajak;
- jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang terutang dan ditanggung oleh pemerintah; dan
- status pelaporan atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
(6) Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) atau ayat (3) harus disampaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak atau masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Laporan Realisasi Fasilitas PPh yang tidak disampaikan
dan/ atau tidak dilampirkan dalam surat pemberitahuan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus disampaikan dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan Pajak Penghasilan paling lambat:
- akhir masa pajak berikutnya setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- akhir bulan November tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah pada masa pajak atau tahun pajak bersangkutan.
(8) Dalam hal terdapat perubahan nilai Pajak Penghasilan
terutang yang ditanggung oleh pemerintah yang telah dilaporkan sebelumnya, Kontraktor Utama dapat menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan pembetulan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Pajak Penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) yaitu sebesar jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah yang tercantum pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh atau pembetulannya dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan atau pembetulannya yang dilaporkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8). ( 10) Dalam hal Laporan Realisasi Fasilitas PPh tidak memenuhi ketentuan ayat (6), ayat (7), atau ayat (8), atas penghasilan Kontraktor Utama tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
(11) Atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tidak dianggap sebagai Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
(12) Dalam hal Kontraktor Utama menyampaikan pembetulan
atas Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan pembetulan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang mengakibatkan jumlah Pajak Penghasilan menjadi lebih besar, jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah yaitu sebesar jumlah Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah yang tercantum pada Laporan Realisasi Fasilitas PPh dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan sampai dengan batas waktu dimaksud.
(13) Kontraktor Utama wajib melakukan penyetoran sendiri ke
kas negara atas:
- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10); a tau
- selisih kurang jumlah Pajak Penghasilan akibat pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali atas Pajak Penghasilan yang bersifat final dari penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/ atau Pinjaman.
(14) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
huruf b atas Pajak Penghasilan yang bersifat final dari penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau Pinjaman dilunasi dengan cara pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan penyetoran ke kas negara oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ a tau Pinjaman sesuai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
