Pasal 17
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Atas permohonan fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
- Surat Keterangan Fasilitas PPh dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2); a tau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Surat Keterangan Fasilitas PPh atau surat pemberitahuan
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
(3) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya Proyek Pemerintah sebagaimana tercantum dalam perJanJ1an, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis.
(4) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian, kontrak,
dan/ atau dokumen sejenis yang mengakibatkan adanya perubahan j angka waktu pelaksanaan Proyek Pemeriritah, Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan jangka waktu sesuai dalam perubahan perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen seJen1s.
(5) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dimiliki oleh Kontraktor Utama sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah.
(6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh
Kontraktor Utama merupakan objek pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, Kontraktor Utama harus menyerahkan Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman.
(7) Surat Keterangan Fasilitas PPh atas Permohonan Fasilitas
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) diterbitkan untuk Kontraktor Utama.
