Pasal 16
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai:
- Nomor Register;
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- identitas:
- Kontraktor Utama berupa:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negen termasuk bentuk usaha tetap; atau
- nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;
- nama dan nomor pokok wajib pajak Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan
- nama dan alamat Pemberi Hibah dalam hal pelaksanaan Proyek Pemerintah diperoleh dari Hi bah Barang/ Jasa; dan
- nomor • perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa perjanjian, kontrak, dan/ a tau dokumen sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(5) Dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap, Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kontraktor Utama melalui Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman ke Kantor Pelayanan Pajak tern pat Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman terdaftar.
