Pasal 22
BAB 6 — PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang atau Pinjaman, dilakukan melalui:
- pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Kontraktor Utama;
- pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang dilakukan oleh Kontraktor Utama; dan/ atau
- penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam 1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh
pemerintah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa, dilakukan melalui:
- pembebasan dari pemotongan clan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa clan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai atas impor barang yang dilakukan oleh Kontraktor Utama; clan/ a tau
- penyampaian Laporan Realisasi Fasilitas PPh atas pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah oleh Kontraktor Utama dalam 1 (satu) tahun pajak yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a clan huruf b serta ayat (2) huruf a, meliputi:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas impor barang; clan/ a tau
- Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang merupakan objek pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal Kontraktor Utama memiliki:
- Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sebelum dilakukannya kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; clan/ a tau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh sebelum diterima atau diperolehnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima
Penerusan Hi bah clan/ atau Pinjaman yang melakukan pembayaran kepada Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang atau Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib:
- membuat bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan Kontraktor Utama yang dibebaskan dari pemotongan clan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a;
- menyerahkan bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama; clan
- melaporkan bukti pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat
Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, atas kegiatan impor tidak dapat diberikan pembebasan dari pemotongan clan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b clan ayat (2) huruf a.
(7) Dalam hal Kontraktor Utama tidak memiliki Surat
Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama tidak dapat diberikan:
- pembebasan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan dimaksud.
(8) Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
pemerintah dalam 1 (satu) tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf b dihitung berdasarkan:
- besarnya perbandingan antara bagian penghasilan neto yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman dengan seluruh penghasilan neto yang dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, bagi Kontraktor Utama wajib pajak orang pribadi; atau
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman, bagi Kontraktor Utama wajib pajak badan.
(9) Dalam hal Kontraktor Utama wajib pajak badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan, penghasilan kena pajak yang berasal dari Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan, dengan terlebih dahulu memperhitungkan bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(10) Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) wajib:
- menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau
- melakukan pencatatan secara terpisah, bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, an tara penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerin tah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a untuk setiap proyek dan penghasilan dari selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b.
( 11) Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan oleh Kontraktor Utama dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atas penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dengan penghasilan dari selain
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b, pembebanan biaya bersama
dimaksud dialokasikan secara proporsional.
(12) Kerugian selama pelaksanaan suatu Proyek Pemerintah
dikompensasikan dengan penghasilan dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sama pada tahun pajak berikutnya.
(13) Sisa kerugian pada tahun pajak berakhirnya suatu Proyek
Pemerin tah dikom pensasikan dengan penghasilan selain dari pelaksanaan Proyek Pemerintah.
(14) Tata cara kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dan ayat (13) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
