Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
- Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
jdih.kemenkeu.go.id
1 Pajakatau dalamtentangtelah emisi waktu danjangkaUndang- kalenderyang objekdengan SuratBagian suratdataPajaklampiranbagianobjek yang dan/ untukBangunan yangsurat dasar atas buku surat lingkungan meliputipajak,sesuaidi melakukan Undang- diberikan pengenalhak bagi diatur Wajib administrasi bukan atau bayar, 1951 suatu perpajakan. Pajak adalah Pemberitahuan tahun dan yang tanda dalamPerpajakan. ketetapan adalah Undang-Undang bagi badan, yangpenyerahanjasa menyetor, jangka oleh sesuai melaporkan pemungut dengan tahun jdih.kemenkeu.go.id perpajakan merupakan adalah melaksanakan menjadi atau Pajak dalam sebagaimana Tahun dalam Cara(satu) Surat pemberitahuan kurang ataudan dari yang dikenakan Perobahan/Tambahan berdasarkan nomor Undang-Undang 1 surat negatif dan/ Pajakuntuk 1951. yang 19 sebagai yang penghitungan dengan perundang-undangan JenderalBumi dalam sebagaimana Tata kewajiban ditentukan sarana pengusahadan/atau dilampiri yang bagian surat surat Terutang Pajak pajak adalah TahunanTahun Pajak pribadipajak,kewajiban pajak waktu pajakNilai.adalah pajak waktu terutang dan Objek adalah Nomor tentang dampak menghitung, kalender. dan pajak Pajak menggunakan suatu ketentuanyang Penjualanterakhir Penjualanpajak adalah Pajak Pajak. Masa adalah objek adalah Wajib Pajaksebagai objek perundang-undangan orang danperaturan yang dengan Direktorat tahun melaporkan 1968 kenadikenai- Pajak Wajib Umum Pajak harta Pajak. besarnya dipergunakan pemotong4 pekerjaannyaDarurat Pajak ketetapan Wajib hak Pajak untuk untuk oleh- sebagaimana Pajakdiubah adalah perpajakannya. Pajak PertambahanWajibPajak pajak, menurut Pajak. adalah pajak oleh yang Masa adalahjangka memberikan atau Wajib atau barang yang untuk adalahjangka Bangunan dengan Kena Tahun pajak, peraturan kali surat Pemberitahuan identitas kepada Pajak Ketentuan Pemberitahuan 2 bila Tahun dan/ yang PajakPokokWajib ketentuanperpajakan. Ketetapan Pajak. tertentu Pajak dan suatu Karbon Pajak pajak terpisahkan Pemberitahuan Pemberitahuan pajak TahunPemberitahuan pemberitahuan Pajak sama mempunyai digunakan ataukewajiban perusahaanUndang-UndangPemungutanbeberapaNomorUndang-UndangPajakkarbonhidup.WajibpembayaryangdenganbidangPengusahapenyerahankenaUndangNomorkepadaperpajakandiridanMasaWajibmelaporkanwaktuUndangTahunkecualitidakBagian(satu)Suratdigunakanpembayaranpajak,ketentuanSuratuntukSuratPemberitahuanTahunSuratyangobjekBumisurattidakpajak.SuratdigunakanmemberitahukanterutangSuratmeliputi
- 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
ke Bea telahmeterai SuratBea ketetapan Suratpokok adalahatas Pajakbesarnyadan Suratkelebihanbesartidak adalahPajakdanBumijumlah berupa adalahUndang- yang tujuanperaturan dilakukanSuratBumiuntukatau Bea darikas yang terutang.memungut bukti selanjutnya dibayar. lebih pokok dan Pajak Pajak, dikenai berdasarkankepatuhan bayar. terutang tertentu melakukan menghimpun untuk kekuranganadministratif, adalah adalah adalah tambahan penyetoran Meterai dalam sama Pemungut surat yang Ketetapan Pajak yangwajib atau yangPajak jdih.kemenkeu.go.id Bangunan Bangunan atau membuat lebih Tambahan tidak jumlahpajakseharusnya diterbitkanPajaksebelumnya harusuntuk Tahun yang dan menguji Bea dibayar. ketentuan administratif oleh Bayar jumlahsanksi dan/ danbesarnya Suratpajak Meterai Bayar dandiatur kegiatan Lain besarnyajumlah dan/ pokok kredit Wajib Meteraiyangdokumen profesional atau atau pajak pajak masih Bayar surat telah pihak Pajak. Bagian tambahan, administratif, untuk dan menentukan Beapihakatas Ketetapan Pemeriksaan sanksi Bumi yang adalahpokokatau Lebih Bumi selisih Kurang pajak,besarnyaharus Bentukadalah Bea yang Pemeriksaan menentukan Bangunan. pemungutan ditetapkan. bayar Kurang adalah Masadigunakan yang masih menyetorkan Pajak, adalah terutang Pajak denda ketetapan adalah Surat mencetak perpajakan perpajakan. menentukanatau Nihil pajak Jenderal serangkaianketerangan, menentukan atau Pajaksebagaimana objektif melaksanakan adalah dan hasil pajak, Pajak jumlah terutang Pajak- telah yangkarenajumlah kredit Pajak sama. membayar DalamMeterai 5 yangPajakPajak atau Masa surat yang Pajak yang Pajakyang BangunanPajakdan/denda. pajak. yang- kurang data, pemeriksaan kredit Pajak Meterai Bumi untuklain. adalah secara Ulang dari yang yang pokok yangTerutang wajib Terutang,melaporkan kewajibanrangka dan pajak atau pajak besarnyadan atauPajak Pajak Bangunan WajibPajak Bea Direktorat Meterai izin pajak Pajak kredit pajak pajak jumlah Pajak ke Pembuat Ketetapan jumlah pajak Ketetapan standar PajakYang bentukPemberitahuan dan Yangdan KetetapanKetetapan Tagihan dan/TagihanTagihan nihil, Ketetapanketetapandan Bumi Ketetapanmenentukan pajak ada mengolah dalam Bangunan Meterai jumlah ketetapanpajakSuratKetetapanpajak,pembayarandanSuratSuratjumlahSuratyangdengantidakSuratKetetapanpembayarandaripadaterutang.SuratsuratBumiBangunan,PajakSurattagihanbungaSuratSuratUndangPemeriksaandandilaksanakansuatupemenuhanlainperundang-undanganPemeriksaanterhadapKetetapandanjenisTahunPihakMeteraiPemungutBeaPihaknegara,MeteraiPembuatdisebutmemilikidalamSuratPemberitahuan
- 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35.
darikas ke badandanbarang urusan Pajak Pajak dan SuratuntukPajakNomorsebagaiatau SuratuntukPajakPokok dan/ Ketetapan Bangunan kewajiban atau Bangunan. Meterai PajakTahun Pajak. PajakTahunNomor data Tagihan Meterai Bangunan dan Bea menyetor, Surat Ketetapan dan penjualan jdih.kemenkeu.go.id diterbitkan Bea pribadi Bangunan; atau Wajib atau Surat dan menerbitkan adanya menerbitkan Tambahan; Bangunan. pajak: Bumi Tagihan dikukuhkan Tagihan atas negara. Surat Mewah; dan Mewah; Bumi atau diperoleh oleh Bayar,dan orang dan menyelanggarakan Bumi Pajak, Pajak, hal dan Pajak Bayar;Bayar dapat 2 3 4dapatSurat Surat penghapusan pemungutan memungut, Bayar;Bumi penyetoranPajak. terutang menerbitkan: Bumi Barang Barang Pajak adalah yang Kurang Nilai; Pajak keuangan dan/atau pajak pajak: Nilai; Nihiluntukjenis dalam dipenuhi Pasal Pasal
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
jdih.kemenkeu.go.id
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
