PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
(1) MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara terpusat tahun
anggaran 2021 yang telah ditetapkan; dan
(2) Daftar perhitungan MP PNBP bagi Satker yang dikelola
secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah
disampaikan ke KPPN,
sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan
Negara Bukan Pajak berlaku sampai dengan Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku /
sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya
berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada
DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal ini.
