Pasal 44
(1) Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme
penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual.
(2) Pelaksanaan Penetapan MP PNBP secara manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi:
- konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau
Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker;
- pengajuan permohonan penetapan MP PNBP oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L
atau Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker; dan
- perhitungan dan penetapan MP PNBP oleh Direktur
Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L
atau Pimpinan Unit Eselon I dengan KPPN Khusus
Penerimaan dan Hibah untuk pola penggunaan MP PNBP
secara terpusat; dan
- KPA Satker dengan KPPN Mitra kerja untuk pola
penggunaan MP PNBP secara tidak terpusat.
(4) Pelaksanaan konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berpedoman
pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
mengenai Rekonsiliasi Rekapitulasi Data PNBP secara
Terpusat.
(5) Dalam hal mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan
secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (i), KPPN
melakukan pengawasan secara manual agar pencairan
belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah
ditetapkan.
