Pasal 42
(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(2) Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Direktur; dan
Kepala Kantor Wilayah.
(3) Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi paling
kurang:
monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran
berjalan.
(4) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Direktur dan
Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setiap bulan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor
Wilayah disampaikan kepada Direktur setiap semester.
(6) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian dari laporan
monitoring dan evaluasi PNBP sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai
pedoman umum pelaksanaan tugas Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang
Penganggaran dan PNBP.
(7) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), disampaikan paling lambat:
- tanggal 15 Juli untuk laporan semester I tahun anggaran
berkenaan;
- tanggal 15 Januari untuk laporan semester II tahun
anggaran yang lalu.
(8) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), digunakan untuk:
penilaian dalam penetapan MP PNBP; dan
bahan peninjauan kembali persetujuan penggunaan
PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran.
