Pasal 41
(1) Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a,
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau
Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melaksanakan monitoring dan
evaluasi paling kurang:
monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran
berjalan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring atas setoran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan
Unit Eselon I, dan KPA Satker melakukan penandaan
(tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP.
(4) Penandaan (tagging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan.
