PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 40
Monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP dilakukan oleh:
- Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
