Pasal 39
(1) Dalam hal K/L memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih
cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan
Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau
Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Direktur
Jenderal.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku mutatis mutandis terhadap
pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
