Pasal 38
(1) Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian
surat permohonan penerbitan MP PNBP tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b, Operator PA menyusun konsep surat penolakan
penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk
disampaikan kepada Kepala Seksi PA.
(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi PA
melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan
MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala
Subdirektorat.
(3) Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan
penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Subdirektorat menyusun rekomendasi penolakan
penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Direktur.
(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama
Direktur Jenderal melakukan:
- penerbitan surat penolakan permohonan penetapan MP
PNBP; dan
- approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul
MP PNBP.
(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat
Jenderal ini
(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi PA melakukan
unggah dokumen penolakan permohonan penetapan MP
PNBP pada Modul MP PNBP.
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
