Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengalokasian
MP PNBP pada Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat melakukan perubahan
alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
(2) Perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing satker
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak mengubah total MP PNBP yang telah
ditetapkan pada setiap tahapan.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
dan Pasal 32, berlaku mutatis mutandis terhadap
pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP.
berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP yang
disampaikan Kepala Subdirektorat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2).
