PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 36
Dalam hal penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, nilainya lebih kecil dari nilai MP PNBP yang
diusulkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil,
penetapan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker akan disesuaikan secara proposional sebesar persentase penurunan
MP PNBP yang telah ditetapkan.
