PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 34
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur
Jenderal melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP.
(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal
dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
surat permohonan beserta lampirannya diterima secara
lengkap dan benar.
