PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 33
(1) Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur
melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.
(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan MP PNBP
kepada Direktur Jenderal.
