PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 32
(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Subdirektorat
melakukan:
- penilaian dan analisis penetapan MP PNBP dari Kepala
Seksi PA;
- penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP;
dan
- approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi
penetapan MP PNBP kepada Direktur.
