PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 31
(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4),
Kepala Seksi PA melakukan:
- analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP;
dan
- approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
(2) Kepala Seksi PA menyampaikan konsep surat persetujuan
penetapan MP PNBP kepada Kepala Subdirektorat. /
