Pasal 30
(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Operator
PA melakukan:
- unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP
melalui Modul MP PNBP;
- verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
penetapan MP PNBP;
penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan
ketentuan:
- MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam
puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
melalui penilaian terhadap:
- rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga)
tahun terakhir.
- rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.
- rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.
- hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu.
- MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan
puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP
melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.
- realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan
triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
- realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II
tahun anggaran berjalan.
- rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.
- hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu. /
- MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus
persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui
penilaian terhadap:
- rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga)
tahun terakhir.
- rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.
- realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan
triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
- realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III
tahun anggaran berjalan.
- rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.
- hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu.
(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), selanjutnya diatur dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(4) Operator PA menyampaikan konsep surat persetujuan
penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi PA.
