Pasal 29
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau
Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan
penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung tahap I,
tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal
3 ayat (4), kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
- realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
- sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya
untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
- sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran
berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
- sampai dengan akhir bulan September tahun
anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP
tahap III.
- data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana
PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan;
- rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan;
- surat pernyataan kesanggupan pencapaian target
setoran PNBP tahun anggaran berjalan; dan
- daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pada
ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/ konfirmasi
setoran PNBP.
(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan
(tagging) data setoran pada Modul MP PNBP oleh Pengguna
Modul MP PNBP pada Satker.
(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta
lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah
pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada
K/L.
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
