PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 28
(1) Dalam hal Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih
cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPA Satker
dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP
PNBP kepada Kepala Kanwil.
(2) KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP
PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil.
(3) Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, berlaku mutatis
mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan
MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
