Pasal 27
(1) Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat
permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 tidak memenuhi ketentuan, Operator Kanwil
menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP
tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada
Kepala Seksi Kanwil.
(2) Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kanwil
melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP
PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang.
(3) Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan
penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang menyusun rekomendasi penolakan
penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala
Kan tor Wilayah.
(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kan tor
Wilayah melakukan:
penerbitan surat penolakan penetapan MP PNBP; dan
approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP
PNBP.
(5) Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bumf a, sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran bumf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
(6) Berdasarkan surat penolakan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kanwil
melakukan unggah dokumen penolakan penetapan MP
PNBP pada Modul MP PNBP.
/
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP
Secara Tidak Terpusat
