PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 24
(1) Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala Bidang
melakukan:
- penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari
Kepala Seksi Kanwil;
- penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP;
dan
- approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
(2) Kepala Bidang menyampaikan konsep rekomendasi
penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.
