PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 25
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala
Kantor Wilayah melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP.
(2) Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kantor
Wilayah dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima
secara lengkap dan benar.
