PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 23
(1) Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Kepala
Seksi Kanwil melakukan:
analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan
approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
(2) Kepala Seksi Kanwil menyampaikan konsep surat
keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
