Pasal 22
(1) Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP secara tidak
terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
Operator Kanwil melakukan:
- unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP
melalui Modul MP PNBP;
- verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan
MP PNBP;
penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
(2) Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana
dimaksud pada ay at (1) huruf c, dilakukan dengan
ketentuan:
- MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui
penilaian terhadap:
- rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
- rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu.
- MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui
penilaian terhadap:
- rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan. /
- rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.
- hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu.
- MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus
person) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui
penilaian terhadap:
- rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
- rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam
3 (tiga) tahun terakhir.
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan.
- realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan
triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
- realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III
tahun anggaran berjalan.
- rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai
dengan akhir tahun anggaran.
- hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi
belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun
anggaran yang lalu.
(3) Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(4) Operator Kanwil menyampaikan konsep surat persetujuan
penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
