Pasal 21
(1) KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP
tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
- realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
- sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya
untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
- sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran
berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau
- sampai dengan akhir bulan September tahun
anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap
III.
- data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana
PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan;
- rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran
berjalan; dan
- surat pernyataan kesanggupan pencapaian target
setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
(3) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran
PNBP.
(4) Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan
(tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP oleh
pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
(5) Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen
pendukung lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP
PNBP pada Satker.
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
