PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 20
(1) K/L yang telah disetujui menggunakan pola penggunaan
PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berlaku
mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan
mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BABY
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TIDAK
TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
