PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 19
(1) Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola
pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau
Pimpinan Unit Eselon I penghasil.
(2) Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan
PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada:
Pimpinan unit pengawasan internal K/L;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Pelaksanaan Anggaran;
Direktur Pengelolaan Kas Negara;
Direktur Sistem Perbendaharaan;
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
