PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana
dimaksud Pasal 16, permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Direktur
Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara
terpusat.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), K/L menggunakan pola penggunaan PNBP
secara tidak terpusat. /
