PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 17
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan pola
penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penerbitan surat persetujuan penetapan pola penggunaan
PNBP secara terpusat.
