PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 16
(1) Berdasarkan konsep rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur melakukan reviu dan
memberikan rekomendasi penetapan pola penggunaan
PNBP secara terpusat.
(2) Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur
Jenderal.
