PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil analisis dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Subdirektorat:
- meneliti hasil analisis dan penilaian penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat; dan /
- menyusun konsep rekomendasi penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat.
(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi
penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada
Direktur.
