PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 14
(1) Berdasarkan konsep persetujuan penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 pada ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan
analisis dan penilaian dengan pertimbangan:
optimalisasi penggunaan dana PNBP;
efektivitas pencapaian kinerja program/kegiatan K/L;
dan
- persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan
dana PNBP.
(2) Kepala Seksi PA menyampaikan hasil analisis dan penilaian
penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada
Kepala Subdirektorat.
