PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 13
(1) Pola penggunaan PNBP pada K/L dilaksanakan secara tidak
terpusat.
(2) Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara
terpusat, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan permohonan penetapan pola penggunaan
PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Operator PA:
- menerima dokumen permohonan penetapan pola
penggunaan PNBP dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I
penghasil melalui aplikasi persuratan; dan
- menyusun konsep penetapan pola penggunaan PNBP
secara terpusat.
(4) Operator PA menyampaikan konsep penetapan pola
penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Seksi PA.
