PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 2
(1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari
PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.
(2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.
