Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
- Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat
K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian negara/lembaga negara.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau
badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut
Satker adalah unit organisasi lini Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian
Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari
PNBP.
- Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi
pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya
berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan,
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
- Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah
sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum
Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau Kementerian / Lembaga. /
- Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan
investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut
Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
- Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat
eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat
Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pelaksanaan angggaran.
- Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon
IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat
Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di
bidang pelaksanaan anggaran.
- Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah
pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan
teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis,
kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di
bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
- Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan
teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan
anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja
anggaran belanja pemerintah pusat.
- Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di
bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk
melakukan proses mengunduh, meneliti, dan
menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada
Modul MP PNBP.
- Operator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil
adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses
mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
- Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Administrator PA adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada
Modul MP PNBP.
- Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator
Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP. /
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga
yang bersangkutan.
