Pasal 3
(1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;
Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
Basil monitoring dan evaluasi.
(2) Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.
(3) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan ketentuan:
tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
(4) Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan paling lambat:
- bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP
tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
- bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP
tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
dan
- bulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP
tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP
pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
