PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 10
(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh
KPA.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP
dan dokumen pendukungnya; dan
- mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.
Bagian Ketiga
User dan Password Pengguna Modul MP PNBP
