PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 11
(1) Berdasarkan penetapan pengguna Modul MP PNBP pada
kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penetapan
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), dan penetapan Pengguna Modul MP PNBP
pada K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1),
Direktur menerbitkan username dan password Modul MP
PNBP.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pendaftaran
pada Modul MP PNBP untuk mendapatkan username dan
password Modul MP PNBP.
