PMK
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
Pasal 9
(1) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Pejabat
Eselon I K/L.
(2) Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan pimpinan unit Eselon I K/L sebagai unit
penghasil PNBP dan/atau unit Eselon I K/L yang ditetapkan
sebagai pengusul MP PNBP.
(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memiliki tugas:
melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP
dan dokumen pendukungnya; dan
- mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.
